Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 18 Feb 2015 - 12:55:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Presiden Tak Segera Pilih Kapolri, Ketua DPR Bilang Bisa Rugikan Rakyat

59SN 001_1424077455171.jpg
Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Agar kekosongan Kapolri tak berkepanjangan dan rakyat dirugikan, Ketua DPR Setya Novanto minta presiden Jokowi segera mengangkat pucuk pimpinan Polri. Apalagi sudah ada putusan praperadilan Komjen BG.

"Saya mengharapkan ini bisa selesai dengan secepatnya dan tentu tidak merugikan rakyat," kata kata Setya Novanto di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2015). Setnov-panggilan akrab Setya Novanto-mengingatkan agar Presiden memahami kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut politisi Golkar ini menyatakan siapapun yang menjadi Kapolri tentu harus mendapat restu dari presiden Jokowi. Maka itu dirinya pun berharap Jokowi tidak salah pilih dalam menentukan. Sebab Kapolri tak hanya membantu tugas pemerintahan namun juga untuk keamanan masyarakat.

"Nah untuk itu sekarang kita serahkan kepada presiden, dan tentu presiden mempunyai pertimbangan-pertimbangan atas keputusan yang sudah diputuskan oleh hakim pengadilan negeri Jaksel," tukasnya. Namun Setnov memahami pengangkatan Kapolri hak prerogratif Presiden.(ris)

tag: #Setnov  #Ketua DPR  #Calon Kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...