Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 18 Jan 2018 - 06:02:31 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Punya Bukti Keterlibatan Fredrich Sebelum Setnov Tabrak Tiang Listrik

12fredrich.jpg
Fredrich Yunadi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan ada dua alat bukti yang membuat advokat Fredrich Yunadi terjerat kasus dugaan obstruction of justice. Febri mengklaim KPK memiliki bukti visual terkait dengan peristiwa yang terjadi sebelum mobil yang ditumpangi Setya Novanto mengalami kecelakaan.

"Kami sudah tahu siapa yang datang ke rumah sakit sebelum kecelakaan itu," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Selain itu, KPK juga sudah mengetahui orang yang menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan untuk kemudian melakukan proses pemesanan awal. KPK pun telah menyingkap adanya kegiatan-kegiatan lain dengan dugaan bertujuan untuk menghalang-halangi agar Setya Novanto tidak jadi diperiksa pada saat itu.

"Memang ada dugaan kerja sama yang kemudian itu memenuhi ketentuan di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu menghalang-halangi penanganan kasus korupsi. Dugaan itulah yang kami proses saat ini di tahap penyidikan," jelasnya.

Febri tak mempermasalahkan jika kemudian tersangka Fredrich membantahnya. Ia mempersilakan Fredrich melaporkannya beserta Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ke Bareskrim Mabes Polri dengan sangkaan memfitnah mantan pengacara Setya Novanto tersebut.

"Nanti kalau perlu dibuka saja di proses persidangan. Kalau soal substansi tentu saja itu prosesnya sedang berjalan dan kami akan buka semuanya termasuk bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK," kata Febri

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari. Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant/icl)

tag: #kpk  #kpk-vs-setnov  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement