JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memutuskan PPP yang sah adalah di bawah kepengurusan Ketua Umum Romahurmuziy (Romi) dengan Sekjen Arsul Sani sesuai SK Kemenkum HAM.
Ihwal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romi, Achmad Baidowi berharap tidak ada lagi kisruh yang melanda internal partainya.
"Tidak ada lagi dualisme PPP karena (putusan PT TUN) itu, kader PPP harus bersatu padu untuk membesarkan partai dengan melakukan konsolidasi agar target tiga besar (di Pemilu 2019) tercapai," kata Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membalik keadaan soal kepengurusan PPP. PT TUN menyatakan PPP yang sah adalah di bawah kepengurusan Romahurmuziy sesuai SK Kemenkum HAM.
Kasus bermula saat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang pengurus DPP PPP 2016-2021. Dalam SK itu ditetapkan Ketua Umum PPP adalah Romahurmuziy.
Kubu Djan Faridz tidak terima dengan keputusan Kemenkum HAM tersebut dan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Gugatan Djan Faridz dikabulkan pada 22 November 2016. PTUN Jakarta membatalkan SK Kemenkum HAM itu.
Atas hal itu, Menkum HAM dan PPP kubu Romahurmuziy mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding itu dikabulkan.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 97/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 22 November 2016 yang dimohonkan banding. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima," putus majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (13/6/2017).(yn)