JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengizinkan Miryam S Haryani memenuhi panggilan Pansus Angket KPK.
Miryam S Haryani merupakan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik. Dan saat ini menjadi tahanan KPK di Rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Nggak, nggak (diizinkan). Kelihatannya jawabannya tadi disiapkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Pansus telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua KPK tersebut dan diterima pada tanggal 15 Juni 2017.
Agus tidak tak membeberkan alasan KPK menolak permintaan tersebut.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Politikus Hanura Miryam S Haryani.
Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska mengatakan pihaknya akan menggunakan mekanisme UU MD3 bila KPK tidak mengizinkan pemanggilan Miryam.
Miryam berstatus tersangka KPK atas kasus dugaan keterangan palsu.
Risa mengatakan pihaknya dapat melakukan pemanggilan paksa jika Miryam tidak hadir dalam rapat pansus.
"Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau nggak sampai tiga hari, kita akan minta paksa. Tapi kan sangat ironis kalau pemanggilan paksa, sampai Pansus meminta pada Kapolri untuk panggil paksa Miryam," kata Risa.(yn)