Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 17 Jun 2017 - 11:33:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Ingin 'Pinjam' Miryam, KPK Tolak Mentah-Mentah Permintaan Pansus

41agus_rahardjo.jpg
Agus Rahardjo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengizinkan Miryam S Haryani memenuhi panggilan Pansus Angket KPK.

Miryam S Haryani merupakan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik. Dan saat ini menjadi tahanan KPK di Rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Nggak, nggak (diizinkan). Kelihatannya jawabannya tadi disiapkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Pansus telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua KPK tersebut dan diterima pada tanggal 15 Juni 2017.

Agus tidak tak membeberkan alasan KPK menolak permintaan tersebut.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Politikus Hanura Miryam S Haryani.

Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska mengatakan pihaknya akan menggunakan mekanisme UU MD3 bila KPK tidak mengizinkan pemanggilan Miryam.

Miryam berstatus tersangka KPK atas kasus dugaan keterangan palsu.

Risa mengatakan pihaknya dapat melakukan pemanggilan paksa jika Miryam tidak hadir dalam rapat pansus.

"Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau nggak sampai tiga hari, kita akan minta paksa. Tapi kan sangat ironis kalau pemanggilan paksa, sampai Pansus meminta pada Kapolri untuk panggil paksa Miryam," kata Risa.(yn)

tag: #hak-angket-kpk  #kpk  #miryam-haryani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...