Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 18 Jun 2017 - 11:55:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Cemarkan Nama Amien Rais, PAN Akan Tuntut Jaksa KPK

74muslimayub.jpg
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Muslim Ayub (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan, partainya akan menuntut jaksa KPK yang telah menyebut nama mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dalam dugaan korupsi alat kesehatan Rp 600 juta. Tindakan yang dilakukan jaksa tersebut termasuk pencemaran nama baik.

Apalagi, tambah Muslim, majelis hakim menyatakan nama Amien Rais tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tersebut.

"Kita tidak diam. Kita akan tuntut, karena ada aturan hukum yang menyatakan, bahwa jaksa tersebut sudah melanggar wewenangnya sebagai jaksa (pencemaran nama baik seseorang)," kata Muslim saat dihubungi di Jakarta, Minggu (18/6/2017).

"Itu kan sudah menyangkut harga diri, namanya masuk (dalam dakwaan satu orang saksi lalu dibacakan). Jadi jelas kan, kesewenang-wenangan jaksa ini, kita akan proses hukum," tambahnya.

Untuk itu, lanjut Muslim, pihaknya akan melakukan rapat harian dengan Fraksi PAN pada pekan depan untuk membahas langkah hukum selanjutnya.

"Rapat harian nanti kita akan bawa kasus ini," terangnya.

Muslim menambahkan, persoalan ini juga akan dibawa ke dalam Pansus Angket KPK. Sebab, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah seolah mempersepsikan Amien Rais sebagai terduga korupsi.

"Oh jelas. Ini kan termasuk persoalan-persoalan penyidik KPK juga. Jadi, dalam Pansus itu akan kita bicarakan juga ini. Kesewenang-wenangnya dia (KPK), dan kecerobohannya," tandasnya.

Sebelumnya, pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) M Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam. (plt)

tag: #amien-rais  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement