JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah resmi menjadi terpidana. Namun, mantan Gubernur DKI itu masih menghuni Mako Brimob, bukan di lembaga pemasyarakatan. Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal itu.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai, tidak dipindahkannya Ahok dari Mako Brimob ke Lapas Cipinang merupakan sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius. Sebab, Mako Brimob bukanlah lembaga permasyarakatan.
"Semua pihak, terutama Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa Rutan Brimob bukan LP. Jika Menteri Hukum dan HAM tidak paham tentang hal ini seharusnya mengundurkan diri saja karena tidak pantas menjadi Menteri Hukum dan HAM," kata Neta, Kamis (22/6).
Dia menerangkan, narapidana harus ditempatkan di Lapas, karena dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya sistem pembinaan bagi narapidana saat menjalani proses hukuman. Artinya, semua napi itu harus dibina tanpa pengecualian, termasuk Ahok. Sebab sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya diskriminasi.
"Sementara yang memiliki sistem dan fasilitas pembinaan terhadap napi hanya LP dan di Rutan tidak ada sistem dan fasilitas pembinaan bagi napi. Apalagi di Rutan Brimob yang luasnya sangat terbatas dan tergolong sempit. Rutan Brimob hanya memiliki empat bangunan berbentuk rumah," jelas Neta.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan tetap menjalankan sisa hukumannya di rumah tahanan Mako Brimob. "Ini permintaan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," kata Noor Rachmad di ruang Jampidum, Jakarta, Kamis (21/6/2017).(yn/rep)