JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Anggota Fraksi Partai PDIP Rieke Diah Pitaloka minta pemeritah tegas memberikan sangsi pelaku kasus salah obat yang merenggut nyawa pasien. Karena tindakan itu tergolong melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
"Jika memang terdapat kesalahan, maka harus ada sanksi hukum pidana yang diberikan," ujar Rieke Diah Pitaloka kepada TeropongSenayan, Jum,at (20/2/2015). Dia mengingatkan ancamannya kurungan 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp 2 miliar.
Rieke juga mendesak langkah progresif pemerintah menimbulkan efek jera bagi produsen obat dan juga RS agar tidak sembarangan memberi vaksin atau obat. Sebab konsumen harus dilindungi dari kesalahan saat mendapatkan layanan kesehatan maupun mengonsumsi obat.
Anggota Komisi IX ini menyambut baik langkah penarikan obat yang dilakukan atas perintah pemerintah. Ini ditujukan agar obat tersebut tidak lagi dikonsumsi atau digunakan bagi pengobatan pasien. Selain itu juga agar tidak terjadi lagi pasien yang menjadi kasus serupa.
"Penarikan obat itu langkah bagus dan saya apresiasi tetapi saya ingatkan bahwa dengan penarikan obat bukan berarti menganulir persoalan yang telah terjadi semacam tindakan yang menyebabkan ilangnya nyawa seseorang," kata Rieke Diah Pitaloka dengan mimik yang serius.(ris)