JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto senang dengan rencana pemerintah untuk menaikkan dana Parpol menjadi Rp 1.000 per suara. Sedangkan pada Pemilu sebelumnya hanya Rp 108 per suara.
"Memang ini merupakan bagian komitmen pembicaraan dari UU Pemilu sehingga jika itu direalisasikan barangkali pembicaraan UU Pemilu jadi lebih mulus lagi. Jadi apabila dana parpol dinaikkan ini lebih baik," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2017).
Wakil Ketua DPR itu mengingatkan agar penggunaan dana parpol tidak boleh melanggar aturan hukum.
"Harus sesuai prosedur dan tata cara sehingga apabila dinaikan, konsentrasi harus dinaikan sesuai tata aturan yang ada. Anggaran yang gunakan anggaran negara harus ditanggungjawabkan," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan nominal bantuan sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 1.000 per suara.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, hanya berkisar di angka Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu. Namun begitu, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap parpol.(yn)