Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 13 Jul 2017 - 11:34:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Gerindra Sebut Perppu Ormas Pemerintah Murahan

90syafii.jpg
Muhammad Syafi’i (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politikus Gerindra Muhammad Syafi’i tak setuju dengan keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurutnya, pemerintah terlalu memaksakan mengeluarkan Perppu ormas itu.

"Perppu ini kan menjadi sangat murahan, karena dalam UUD Presiden memang berkewenangan mengeluarkan Perppu, tapi dalam ihwal yang memaksa. Tolong digambarkan dong Kegentingan yang sangat memaksa saat ini," ucap pria yang akrab disapa Romo ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Yang memaksa saat ini, menurut dirinya adalah pelanggaran-pelanggaran hukum yang di lakukan oleh pemerintah. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini sangat semena-mena dan otoriter.

Pasalnya, pemerintah dinilai gagal memahami eksistensi ormas, karena apa yang dirumuskan oleh anggota DPR dengan UU nomor 17 tahun 2009 tentang ormas itu.

"Itu memang sudah sangat aspiratif, memahami fungsi eksistensi ormas di Indonesia, tapi teryata pemerintah hari ini kan cenderunganya melanggar UU, jadi kalau ada keinginanya sulit tercapai dengan UU yang ada maka pemerintah tidak akan berupaya, bagaimana keinginan itu diatur dalam peraturan hukum itu, dia cenderung keinginannya harus tercapai, karena hukumnya yang harus di terabas," kata Romo.

Menurutnya, Perppu ini salah bentuk pemaksaan yang dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, tak melihat aturan yang ada.

"Ya tadi itu peraturan hukum itu yang tidak diikuti, ia ingin keinginanya yang bisa dicapai walaupun ia menerabas hukum. Jadi Perppu ini bentuk penerabasan, karena persyaratan yang diinginkan kegentingan yang memaksa tidak ada," tandasnya. (icl)

tag: #ormas  #partai-gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Usai Kalah PK, Aset 'Crazy Rich' Budi Said Siap-siap Disita Antam

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 18 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Buri Said menimbulkan sejumlah konsekuensi. Salah satunya adalah Permohonan ...
Berita

TB Hasanuddin: RUU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Bantuan Penanganan Masalah Narkotika

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ada yang menarik dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah, Senin (17/3/202) malam. Dimana ada dua ...