Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 23 Feb 2015 - 13:24:18 WIB
Bagikan Berita ini :
Dukung Koin Untuk Tony Abbott

Setya Novanto Ajak Lawan Australia

35SN 001_1424077455171.jpg
Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : Indra Kesuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua DPR Setya Novanto geram terhadap Tony Abbott, PM Australia. Dia mengajak pemerintah dan masyarakat melawan Australia jika negara itu ngotot melakukan intervensi hukum Indonesia.

Setya Novanto minta pemerintah Australia sadar bahwa hal ini berkaitan urusan internal dan kedaulatan Indonesia. Australia diminta tidak ikut campur. "Jangan sampai Australia intervensi hukum di Indonesia, kita harus berani melawan," kata Setya.

Ditemui di komplek gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2015), Setnov juga menyesalkan sikap Tony Abbott yang mengungkit-ungkit bantuan pemerintah Australia dalam bencana tsunami Aceh 2004 silam.

Menurutnya munculnya aksi pengalangan koin bentuk kekecewaan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat di Aceh. Setnov mendukung aksi itu sembari mengingatkan Tony Abbott menyadari kekeliruannya.

Tak hanya di Aceh, penggalangan koin untuk Tony Abbott juga dilakukan di Jakarta dan sejumlah kota lain. Masyarakat marah dan tersinggung atas ulah PM Australia yang mengungkit-ungkit bantuan yang pernah di berikan.(ris)

tag: #setnov  #tony abbott  #australia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...