Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 23 Feb 2015 - 18:41:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum SDA Siapkan Bukti dan Ahli Untuk Patahkan Alasan KPK

76humphrey.JPG
Humphrey R. Djemat, Kuasa Hukum SDA (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua tim penasihat hukum SDA, Humphrey R. Djemat mengaku memiliki bukti kuat dan saksi ahli guna membuktikan kliennya tak bersalah. Dia juga optimis bisa mematahkan alasan KPK.

Menurut dia penetapan tersangka SDA dalam korupsi dana haji tahun 2010 sampai tahun 2013 oleh penyidik dan pimpinan KPK telah semena-mena. Dia menilai KPK tidak memiliki bukti yang cukup kuat.

"Karena penetapan tersebut dilakukan pada saat dimulainya suatu rangkaian penyidikan oleh penyidik KPK, tentu penetapan ini terlalu dini dan melanggar hak asasi," kata Humphrey di restoran Sederhana, jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Lebih lanjut Humphrey yang juga pilitisi PPP ini mengaku yakin praperadilan SDA bakal diterima hakim seperti Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab selain akan menghadirkan saksi, bukti-bukti juga bakal dibawa dalam persidangan nanti.

"Dan pengadilan negeri Jakarta Selatan secara hukum berhak dan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka," pungkasnya.(ris)

tag: #Humphrey R. Djemat  #SDA  #praperdilan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...