Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 23 Feb 2015 - 18:41:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum SDA Siapkan Bukti dan Ahli Untuk Patahkan Alasan KPK

76humphrey.JPG
Humphrey R. Djemat, Kuasa Hukum SDA (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua tim penasihat hukum SDA, Humphrey R. Djemat mengaku memiliki bukti kuat dan saksi ahli guna membuktikan kliennya tak bersalah. Dia juga optimis bisa mematahkan alasan KPK.

Menurut dia penetapan tersangka SDA dalam korupsi dana haji tahun 2010 sampai tahun 2013 oleh penyidik dan pimpinan KPK telah semena-mena. Dia menilai KPK tidak memiliki bukti yang cukup kuat.

"Karena penetapan tersebut dilakukan pada saat dimulainya suatu rangkaian penyidikan oleh penyidik KPK, tentu penetapan ini terlalu dini dan melanggar hak asasi," kata Humphrey di restoran Sederhana, jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Lebih lanjut Humphrey yang juga pilitisi PPP ini mengaku yakin praperadilan SDA bakal diterima hakim seperti Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab selain akan menghadirkan saksi, bukti-bukti juga bakal dibawa dalam persidangan nanti.

"Dan pengadilan negeri Jakarta Selatan secara hukum berhak dan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka," pungkasnya.(ris)

tag: #Humphrey R. Djemat  #SDA  #praperdilan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...