Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Senin, 23 Feb 2015 - 19:39:21 WIB
Bagikan Berita ini :
Kasasi Ditolak

Pakar Hukum Sarankan KPK Tak Tempuh Upaya Lanjutan

15Gedung KPK (yunan).jpg
Kantor KPK (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan langkah hukum lanjutan pasca ditolaknya upaya kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mestinya KPK tidak lagi menempuh langkah hukum setelah kasasinya ditolak," ujar Nasrullah kepada TeropongSenayan, Senin (23/2/2015).

Seperti diketahui, KPK mengajukan kasasi kepada PN Jakarta Selatan terhadap putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Budi Gunawan menggugat KPK karena penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap cacat hukum. Namun permohonan kasasi KPK itu tidak diterima oleh PN Jakarta Selatan.

Nasrullah menambahkan, putusan atas praperadilan memang tidak bisa dikasasikan. Lagi pula, lanjut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011, permohonan kasasi yang diajukan KPK tidak bisa diproses.

Mantan pengacara terpidana kasus Wisma Atlet Angelina Sondakh itu mengatakan, sebaiknya KPK menghormati proses hukum yang sudah diputuskan. "Apalagi KPK sebagai lembaga penegak hukum harus menghormati putusan lembaga penegak hukum lainnya," pungkas Nasrullah.

Sebelumnya, PN Jaksel menilai kasasi yang diajukan KPK tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011.

Upaya hukum tersebut dilakukan lembaga antirasuah dan telah diterima oleh PN Jaksel pada Jumat (20/2/2015) lalu. Kasasi itu diajukan atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi mengenai sah tidaknya penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK.

Dalam SEMA nomor 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali, memang putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA langsung.(yn)

tag: #KPK  #Praperadilan  #Kasasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...