Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Senin, 23 Feb 2015 - 19:39:21 WIB
Bagikan Berita ini :
Kasasi Ditolak

Pakar Hukum Sarankan KPK Tak Tempuh Upaya Lanjutan

15Gedung KPK (yunan).jpg
Kantor KPK (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan langkah hukum lanjutan pasca ditolaknya upaya kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mestinya KPK tidak lagi menempuh langkah hukum setelah kasasinya ditolak," ujar Nasrullah kepada TeropongSenayan, Senin (23/2/2015).

Seperti diketahui, KPK mengajukan kasasi kepada PN Jakarta Selatan terhadap putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Budi Gunawan menggugat KPK karena penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap cacat hukum. Namun permohonan kasasi KPK itu tidak diterima oleh PN Jakarta Selatan.

Nasrullah menambahkan, putusan atas praperadilan memang tidak bisa dikasasikan. Lagi pula, lanjut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011, permohonan kasasi yang diajukan KPK tidak bisa diproses.

Mantan pengacara terpidana kasus Wisma Atlet Angelina Sondakh itu mengatakan, sebaiknya KPK menghormati proses hukum yang sudah diputuskan. "Apalagi KPK sebagai lembaga penegak hukum harus menghormati putusan lembaga penegak hukum lainnya," pungkas Nasrullah.

Sebelumnya, PN Jaksel menilai kasasi yang diajukan KPK tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011.

Upaya hukum tersebut dilakukan lembaga antirasuah dan telah diterima oleh PN Jaksel pada Jumat (20/2/2015) lalu. Kasasi itu diajukan atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi mengenai sah tidaknya penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK.

Dalam SEMA nomor 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali, memang putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA langsung.(yn)

tag: #KPK  #Praperadilan  #Kasasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement