Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 24 Feb 2015 - 22:01:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Kritik Mantan Ketua DPD Terhadap Bekas Lembaganya

9Logo DPD (dpd) 2.jpg
Logo DPD (Sumber foto : dpd.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida menyayangkan lembaga DPD tidak dapat menunjukkan peran dan fungsinya dalam proses pembangunan pemerintahan di Indonesia.

Semestinya, lanjut Laode, DPD mampu menjadi ornamen yang dapat menyempurnakan peran MPR dan DPR.

"Sejauh ini kita diskusi disana, mana ada anggota yang hadir?," kata Laode dalam diskusi ‎ dalam diskusi "Elit Terhukum dengan Rekayasa Hukum di Negara Hukum" di gedung Cawang Kencana, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Menurut Laode, jika DPD tidak belum mampu menunjukkan perannya justru akan berakibat pada pembuangan anggaran negara.

"Kalau tidak bisa jadi ornamen yang dapat menunjukkan perannya kan buang-buang duit. Mending dibubarkan saja. Karena saya tidak melihat signifikansi peran dari DPD ini," ujarnya.

Laode menjelaskan bahwa saat dirinya menjabat Ketua DPD, ia berupaya mendorong bagaimana lembaga DPD dapat menjadi gerakan perubahan yang bisa mewakili kebutuhan negara.

Semestinya, ucap dia, DPD menunjukkan eksistensi kelembagaannya di saat DPR dan MPR bergeming ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lumpuh. ‎ "Ini parlemen baru, saat ini menyatu dalam sejarah politik di Indonesia.‎ Solid bersatu tidak bela KPK," sindirnya.(yn)

tag: #DPD  #Laode Ida  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...