Berita
Oleh Sahlan pada hari Minggu, 23 Jul 2017 - 20:21:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Novanto Tersangka, Akbar Bilang Buruk Bagi Golkar

37Akbar-tandjung-sahlan.jpg
Akbar Tandjung (kiri) ketika menerima aduan Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) di kediamannya, jalan Purnawarman, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017) (Sumber foto : Sahlan/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, status tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP berdampak buruk bagi partai beringin tersebut.

"Berita Setya Novanto tersangka ini bisa berdampak luas pada Partai Golkar karena Novanto Ketua Golkar maupun Ketua DPR," kata Akbar usai menerima aduan Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) di kediamannya, jalan Purnawarman, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).

Soal pengaduan GMPG ini, Akbar mengaku, dirinya akan berkonsultasi dulu dengan Ketua Dewan Kehormatan BJ Habibie.

"Saya sampaikan kami dari dewann kehormatan secara resmi belum ada pembahasan terkait penetapan SN (Setya Novanto), karena pak Habibie masih di luar," terangnya.

"Nanti saya akan lakukan pertemuan terlebih dahulu," tambah dia.

Ia kembali menegaskan bahwa kasus Novanto sangat mengancam Partai Golkar.

"Opini publik sangat mempengaruhi, saat Novanto disebut tersangka, ini dampak besar buat kami," tandasnya.(yn)

tag: #akbar-tandjung  #partai-golkar  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...