Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 26 Jul 2017 - 07:02:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapolri Yakin PT IBU Lakukan Kecurangan Usaha

66KAPOLRITITO.jpg
Tito Karnavian (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian meyakini ada tindak pidana yang dilakukan oleh PT IBU dalam kasus dugaan beras oplosan.

"Itu hasil penyelidikan selama satu bulan, ada dugaan, dugaan saya bilang, tindak persaingan curang, ada dugaan ada UU-nya itu 382 bis KUHP ada dugaan pelanggaran persaingan usaha ada UU itu," ungkap Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

Selain melanggar pasal persaingan usaha, lanjut Tito, ditemukan juga dugaan adanya pemalsuan nilai (gizi) beras yang tidak sesuai dengan label kemasan. Sehingga adanya pemalsuan ini sambung Tito, diduga telah melanggar undang-undang tentang konsumen.

"Nah itu kenapa penyelidikan dilakukan," kata dia.

Karena ditemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran tersebut sehingga penyidik melakukan penggrebekan PT IBU pada Kamis (20/7) lalu. Penyidik pun mulai melakukan pemanggilan-pemangilan pada pihak-pihak terkait untuk mengusut kasus beras merek Ayam Jago Merah dan Maknyus.

"Kita lakukan langkah-langkah pemeriksaan. Kalau nanti ada yang berpendapat ini tidak ada pelanggaran hukum, ya tidak apa-apa, silahkan saja sampaikan pendapatnya," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Oleh karena itu tambahnya, selain melakukan pemeriksaan-pemeriksaan penyidik juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Kementan, KPPU, Kemendagri, Badan POM dan Puslabfor. Jika memang ditemukan adanya dugaan tindak pidana mereka juga diminta untuk tidak ragu-ragu dalam melakukan penyelidikan.

"Kalau betul jangan ragu-ragu, tapi kalau tidak ada pelanggaran juga lakukan klarifikasi. Gitu. Tapi sekali lagi tim yang sudah bergerak selama satu bulan berpandangan bahwa ada dugaan (pidana)," jelasnya. (icl)

tag: #beras-oplosan  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan ...
Berita

MotoGP Mandalika 2025 Berdampak Positif bagi Ekonomi Lokal, Telkom Andil Perkuat Akses Konektivitas Internet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perhelatan MotoGP Mandalika 2025 yang telah berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara, telah berhasil digelar secara sukses. ...