JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Beberapa waktu lalu publik dihebohkan sikap 'ngeyel' perusahaan raksasa asal Amerika, Google yang enggan membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
Bahkan, pemerintah sempat mengancam akan membekukan perusahaan itu di Indonesia karena kenakalannya yang berkelit untuk membayar pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengklaim, Google telah memenuhi kewajibannya tersebut.
"Bayar, bayar mereka itu," ucap Ken di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (26/07/2017).
Namun, Ken enggan membeberkan besaran pajak yang telah dibayarkan Google kepada pemerintah Indonesia, lantaran ada aturan yang melarang membocorkan pajak seseorang ataupun sebuah korporasi.
"Gak boleh rahasia itu. Saya gak boleh membeberkan jumlah pajak orang, perseorangan maupun badan. Ada aturannya di pasal 34 UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 16 tahun 2009. Kalau membocorkan berat saya sanksinya," tukas dia.
Dikabarkan bahwa angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google sekitar Rp 1,6 triliun-Rp 1,7 triliun per tahun.
Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.
Taksiran itu berpegang pada total pendapatan bisnis iklan digital di Indonesia pada 2015 sebesar USD 830 juta. Pemerintah memperkirakan, Google dan Facebook memegang pangsa pasar iklan sekitar 70%.(yn)