Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Kamis, 26 Feb 2015 - 06:37:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Margarito : Praperadilan Itu Juga Untuk Mencari Keadilan

98small_3Margarito.jpg
Margarito Kami, Ahli Hukum Tata Negara UI (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

Jakarta (TEROPONGSENAYAN)-Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyambut positif fenomena keberanian sejumlah tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia hal itu menandakan meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat.

"Itu adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati," ujar Margarito kepada TeropongSenayan, Rabu (25/2/2015).

Margarito menambahkan, maraknya para tersangka mengajukan gugatan praperadilan tidak perlu dipersoalkan. Sebab, hal itu dilakukan para tersangka dalam rangka mencari keadilan yang seadil-adilnya.

"KPK kan kekuasaannya besar sekali, dan tidak tertutup kemungkinan ada yang keliru dalam keputusannya, atau dalam menentukan seseorang menjadi tersangka ada intervensi pihak luar," tutur Margarito.

Margarito mengusulkan agar preseden keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan menjadi pertimbangan dalam melakukan revisi KUHAP. Dengan demikian diharapkan para tersangka akan mendapatkan putusan hakim yang adil dan jauh dari kekeliruan.(ris)

tag: #Margarito Kamis  #komjen bg  #jokowi  #dpr  #praperadilan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...