Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Kamis, 26 Feb 2015 - 06:37:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Margarito : Praperadilan Itu Juga Untuk Mencari Keadilan

98small_3Margarito.jpg
Margarito Kami, Ahli Hukum Tata Negara UI (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

Jakarta (TEROPONGSENAYAN)-Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyambut positif fenomena keberanian sejumlah tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia hal itu menandakan meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat.

"Itu adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati," ujar Margarito kepada TeropongSenayan, Rabu (25/2/2015).

Margarito menambahkan, maraknya para tersangka mengajukan gugatan praperadilan tidak perlu dipersoalkan. Sebab, hal itu dilakukan para tersangka dalam rangka mencari keadilan yang seadil-adilnya.

"KPK kan kekuasaannya besar sekali, dan tidak tertutup kemungkinan ada yang keliru dalam keputusannya, atau dalam menentukan seseorang menjadi tersangka ada intervensi pihak luar," tutur Margarito.

Margarito mengusulkan agar preseden keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan menjadi pertimbangan dalam melakukan revisi KUHAP. Dengan demikian diharapkan para tersangka akan mendapatkan putusan hakim yang adil dan jauh dari kekeliruan.(ris)

tag: #Margarito Kamis  #komjen bg  #jokowi  #dpr  #praperadilan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...