Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 26 Feb 2015 - 19:35:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Noorsy Bilang Jokowi Keluar Rel Revolusi Mental

99ichsanudin (eh) .jpg
Ichsanudin Noorsy (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menilai Presiden Jokowi telah melenceng dari revolusi mental yang digembar-gemborkan saat kampanye. Jokowi juga keluar dari rel Nawa Cita dan Trisakti.

Noorsy mengatakan hal itu karena pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi telah mengobral Surat Utang Negara (SUN). Seharusnya Jokowi mampu menggerakan seluruh potensi yang ada tanpa membikin utang.

"Revolusi mental yang selalu disuarakan saat kampanye kemarin tidak berjalan sesuai keinginan rakyat. Apa lagi dengan dikeluarkannya surat utang," kata Noorsy kepada TeropongSenayan, Kamis (26/2/2015) di Jakarta.

Menurut Noorsy untuk menjalankan revolusi mental itu harus di rubah secara politik mengakhiri kebiasaan utang. Sebab, program Trisakti juga tidak menghendaki kedaulatan ekonomi jatuh ke tangan orang asing.

"Inikah yang namanya revolusi mental, Nawa Cita, dan Trisakti yang menjadi andalan Jokowi untuk mempromosikan dirinya ke rakyat? Jangan sampai utang negara ini yang menikmati orang kaya luar atau orang kaya domestik," katanya.(ris)

tag: #sun  #revolusi mental  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...