JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik Mabes Polri akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW menjadi tersangka. Ia diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pangan.
"Kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian kita tahan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Martinus mengungkapkan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 15 saksi sebelum menetapkan TW sebagai tersangka.
"Kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada sekitar 15 orang. Yang kemudian kita gelar perkara tersebut," jelasnya.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu menegaskan, alasan polisi menetapkan TW sebagai tersangka lantaran TW dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran UU Pangan.
"Kami anggap memiliki tanggung jawab terhadap praktek-praktek kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang pangan," pungkasnya.(yn)