Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Jumat, 27 Feb 2015 - 20:18:47 WIB
Bagikan Berita ini :
UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada

Parpol Penerima Mahar dari Cakepda, Bisa Didiskualifikasi

2Gedung KPU.jpg
Gedung KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat (Sumber foto : kpu.go.id)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Partai politik (parpol) menerima mahar maupun yang memberi mahar, yaitu calon kepala daerah (cakepda) bisa didiskualifikasi dari proses pemilihan kepala daerah (pilkada). Itu salah satu sanksi yang dibuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pllkada.

"Kalau ada partai yang menerima uang dari calon kepala daerah, lalu ada bukti penerimaan. Maka baik calon maupun parpol dapat didiskualifikasi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Menurut Edy, selama puluhan tahun pelaksanaan Pilkada, UU tidak tegas terhadap sanksi tersebut. Sehingga, kasus politik uang tidak pernah bisa membatalkan calon atau parpol yang terbukti melanggar. "Pengaduan itu diadili di Bawaslu atau Panwaslu dan kemudian jika tidak selesai di Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu/Panwaslu diadili di Mahkamah Konstitusi (MK)," terangnya.

Oleh sebab itu, kata mantan Meteri PDT ini, Komisi II telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Mei 2015 membuat Peraturan (PKPU) tentang hal itu untuk memastikan agar pengawasan terhadap pelanggaran Pilkada berjalan baik.

Selain itu, kata Lukman dari Fraksi PKB, Bawaslu juga diminta membuat peraturan yang sama untuk menegaskan aturan ketika menghadapi persoalan politik uang dalam proses Pilkada. "Karena di undang-undang kan payungnya tidak terlalu mendetail," ucapnya.

Di sisi lain, mantan Sekjen PKB ini mendukung permohonan Bawaslu pada Presiden Joko Widodo agar menginstruksikan kepada gubernur seluruh Indonesia untuk menyediakan sebuah lahan sebagai kantor perwakilan Bawaslu sebagaimana kantor KPU di daerah. (b)

tag: #UU Pilkada politik uang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement