Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 08 Agu 2017 - 18:57:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Kata Jaksa Agung, Ahok Tak Perlu Hadiri Sidang Buni Yani

48jaksaagung.JPG
Jaksa Agung HM Prasetyo (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)---Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani. Sebab, yang bersangkutan sudah pernah diperiksa di bawah sumpah.

"Kemudian hukum acara kita, pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan itu. Nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan. Ini kan tentunya orang tahu bahwa Ahok sendiri sedang menjalani pidananya," katanya di Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Menurut dia lebih baik keterangan yang sudah dia sampaikan dalam pemeriksaan dibacakan di sidang.

"Pemeriksaan dilakukan di bawah sumpah, jadi nilainya sama dengan yang bersangkutan hadir di persidangan," katanya.

Dalam sidang perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Bandung hari ini, tim pengacara Buni Yani menyatakan keberatan karena jaksa tidak bisa menghadirkan Ahok dalam kasus yang menjerat kliennya.

Jaksa Andi M. Taufik mengatakan Ahok tidak bisa menghadiri sidang karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya. (plt/ant)

tag: #ahok  #buni-yani  #jaksa-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...