JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekjen Partai Islam Damai Aman (Idaman) Ramdansyah mengatakan, pihaknya akan menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai pimpinan Rhoma Irama ini ingin menggugat pasal 173 ayat (1) dan (3) tentang verifikasi partai politik dan pasal 222 tentang ambang batas presiden.
"Ketentuan Pasal 173 ini bersifat diskriminatif dikarenakan partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan partai politik peserta Pemilu tahun 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019," kata Ramdansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/8/2017).
Kemudian, lanjut dia, Partai Idaman juga menolak Pasal 222 UU Pemilu, karena syarat yang digunakan berdasarkan Pemilu tahun 2014 dinilai tidak relevan dan kadaluarsa ketika diterapkan dalam pencalonan Presiden di Pemilu 2019.
"Sehingga dalam posisi demikian maka seluruh partai politik dalam posisi yang sama yakni zero persen kursi atau zero persen suara sah, atau dimulai dari nol," ujar Ramdansyah.
Pasal 222 disebut hanya memberikan kesempatan untuk mencalonkan Presiden kepada parpol yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil Pemilu 2014. Ramdansyah mengatakan seandainya Partai Idaman memiliki kursi dengan jumlah mayoritas pada Pemilu 2019, tetap tidak bisa mengusung calon Presiden sendiri.
"Pasal 222 UU Pemilu 2019 ini nyata-nyata memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai calon Presiden," tandasnya.(yn)