JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Walikota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra (ADP) dilaporkan ke polisi oleh model Destiya Purna Panca alias Destiara Talita.
Adriatma dilaporkan ke polisi atas tudingan telah melakukan pencemaran nama baik. "Iya, ada laporan masuk ke SPKT Polda Metro Jaya sekitar tanggal 8 Agustus 2017 kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat di konfirmasi, Jumat (11/8/2017), seperti dilansir Kompas.com.
Laporan yang dibuat Destiara tertera dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017. Dalam laporan itu polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Argo mengatakan, pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini. "Untuk sementara masih didalami ya kasusnya seperti apa," ucap dia.
"Nantinya juga kan kita akan minta keterangan pelapor, terlapor juga saksi kan. Jadi saat ini masih didalami kasusnya," kata Argo lagi.
Berdasarkan penelusuran, kasus ini terkait janji nikah siri yang tak kunjung dipenuhi Adriatma Dwi Putra. Dilansir riausky.com, Jumat (11/8/2017), pada Juni 2017, ADP berjanji akan menikahi Destiya secara siri. "Harapannya agar hubungan kami sah di mata agama," ujar Destiya di Mapolda.
Termakan janji tersebut, Destiya pasrah. Termasuk ketika melakukan hubungan layaknya suami istri. Dia memperlakukan ADP layaknya seorang suami, meski pernikahan siri yang dijanjikan belum terlaksana. (aim)