Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Minggu, 13 Agu 2017 - 05:17:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Geger! Desahan Model Cantik yang Bikin Walikota Kendari Dipolisikan

44ini-foto-tata-dan-walkot-adp-di-kasus-desahan-berujung-meja-kepolisian_m_150514.jpeg
Wali Kota terpilih Kendari Adriatma bersama Tata saat di Mega Kuningan, Jakarta. (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Model cantik yang seksi dan panas, Destiya Purna Panca akhirnya mempolisikan Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) karena sudah menidurinya berkali-kali tapi tidak mau dinikahi resmi. Kasus ini langsung bikin geger publik di Kendari.

ADP dan Destiya atau Tata rupanya sudah mengenal sejak 2016. Dalam laporan polisinya, Tata melampirkan bukti rekaman dan beberapa foto mesra bersama si Wali Kota asal PAN yang merupakan anak dari Pak Walkot periode sebelumnya.

Salah satu foto mesra pasangan tidak resmi itu diunggah ke Instagram destiara_talita pada Juni lalu. Foto tersebut diunggah Tata saat berada di Menara BTPN, CBD Mega Kuningan, Jakarta. Ada tiga orang dalam foto itu. ADP berdiri di tengah. Destiara berdiri di samping kiri ADP. Sementara di sisi kanan ADP, berdiri seorang pria yang diduga kerabat dekat ADP.

“Hangout with my boyfie and bestie,” tulis Tata, sapaan akrab Destiara Talita sambil men-tag akun instagram Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra yang juga mantan Ketua Komisi III DPRD Provisni Sulawesi Tenggara itu.

Setelah kedekatan Tata dan ADP menjadi perbincangan heboh di media sosial sejak dua hari lalu, foto tersebut menghilang di Instagram Tata. Selain foto tersebut, Tata juga mengunggah foto selfie saat menunggu seseorang yang diduga ADP di kamar hotel Marina Bay Sands.

Dalam unggahanya itu, Tatat menyiratkan, bahwa dia menghabiskan malam di hotel mewah tersebut bersama si wali kota yang baru akan dilantik pada Oktober 2017 tersebut. Hal itu terbaca dari caption foto yang dibuat Destiara. “Capture by baby ADP ??,” tulis Tata seraya menambahkan emoji love.

Tata menjadi buah bibir setelah melaporkan ADP ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan atau penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 310, 311, dan atau pasal 315 KUHP. Laporan dari model kelahiran Jakarta 23 Desember 1988 ini tercantum dalam LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017. (aim)

tag: #destiara-talita  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement