Berita
Oleh Sahlan pada hari Selasa, 22 Agu 2017 - 16:13:46 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Prosedur Pembelian Heli AW-101 Sudah Benar

83supiadin-aries-dpr.JPG
Supiadin Aries Saputra (kiri) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra menilai, kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 penuh kejanggalan. Pasalnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum menemukan adanya kerugian negara, seperti yang diutarakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Ya itu lah, kita akan tanyakan kepada Panglima (Gatot Nurmantyo) kenapa kerugian negara, karena secara prosedur tidak ada masalah, karena kalau prosedur tidak dijalani tidak mungkin pesawat itu sampai ke sini. Jadi prosedurnya sudah benar," kata Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Seharusnya, kata Supiadin, jika ditemukan adanya kerugian negara, diserahkan terlebih dahulu kepada angkatan masing-masing. Jangan langsung, ujarnya, mempublikasikan bahwa ada kerugian negara dalam pengadaan Helikopter AW-101 itu.

"Penggunaan anggaran itu sama, tapi dalam pengusulan alutsista ada pada masing-masing angkatan. Tapi pengusulan itu harus dibawah pengawasan panitia, pengusul dan pengadaan yang dibawah Panglima TNI dan Menhan. Jadi seharusnya Panglima TNI sudah tahu, tidak ada pengajuan alutsista tiba-tiba datang ke sini, Mabes TNI tidak tahu itu tidak masuk akal," tandasnya.

Panglima TNI sebelumnya mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus pembelian helikopter AW101. Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara.

Ketiga tersangka adalah, Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas. Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

Gatot mengatakan, dari hasil penyelidikan POM TNI, diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan para pejabat yang ditunjuk dalam proses pengadaan.

Pada Jumat (4/8/2017) pekan lalu, Pusat Polisi Militer menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembelian helikopter AW101.

Tersangka itu adalah Marsekal Muda TNI SB yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara dan disebut ikut bertanggung jawab dalam proses pembelian helikopter AW101.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 220 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.(yn)

tag: #dpr  #helikopter-mewah-jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement