JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pihak-pihak yang mengklaim kubu Agung Laksono menang dalam sidang Mahkamah Partai merupakan bentuk pengkhianata partai. "Mereka telah memanipulasi pandangan Mahkamah Partai Golkar yang mengadili sengketa kepengurusan Golkar hasil munas yang lalu," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
.
Menurut Idrus, jelas-jelas ada dua pandangan yang berbeda diantara anggota majelis. "Karena itu tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Hasilnya draw dan kita akan tempuh jalur hukum melalui pengadilan negeri," tegasnya kepada TeropongSenayan (04/03/2015).
Idrus mengingatkan, apa yang disampaikan Andi Mattalatta dan Djasri Marin di DPP Golkar maupun saat sidang mahkamah bukan keputusan Mahkamah Partai Golkar, tapi hanya pandangan hakim. "Karena itu, kalau ada yang mengklaim kubu Agung menang, itu manuver politik yang menyesatkan," tambahnya.
Dalam sidang mahkamah partai, dari 4 hakim keputusan yang bersidang, terbelah dua. Andi Matalata dan Djarsi Marin yang bersikap kubu Agung Laksono yang memenangi kisruh di Partai Golkar. Sedangkan Prof Muladi dan Prof Natabaya menganggap perselisihan harus diselesaikan melalui pengadilan negeri karena terdapat perbedaan pendapat diantara hakim dalam sengketa dua pihak. (ss)