JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair menilai semua Hakim mutlak dituntut memahami dan menguasai hukum acara guna mendukung sidang peradilan yang dipimpinnya. Dengan begitu, Hakim memposisikan dirinya berada di semua pihak berperkara.
Apalagi, menurut Zubair, Hakim secara individu maupun kelembagaan adalah penegak keadilan. Hal itu menandakan Hakim wajib memutus perkara dengan rasa keadilan.
"Kalau Hakim harus menguasai hukum acara itu wajib, umumnya memang harus begitu. Sehingga Hakim akan berdiri di antara semua golongan dalam peradilan," ujar Ibnu Zubair, Senin (28/8).
Menurut Zubair, penguasaan Hakim terhadap materi hukum acara akan membuatnya paham mengenai apa saja hak para pihak berperkara.
"Itu tadi prinsipnya, berada di antara semua golongan. Sehingga tidak ada pihak yang merasa hak-haknya dirugikan," Zubair menuturkan.
Kendati idealnya demikian, Zubair menilai, masih ada kalangan Hakim yang terkesan "semuanya sendiri". Zubair menyebutkan, dalam sidang peradilan masih ada Hakim yang seolah menonjolkan sikap egonya.
Zubair menjelaskan, banyak hal yang bisa menjadi alasan mengapa masih ada Hakim terkesan bersikap ego. Zubair menyebutkan, misalnya dapat dipicu perasaan emosional pada sidang sebelumnya atau memiliki masalah di luar peradilan.
Misalnya seperti kasus perkara sebuah SMA Kristen di Dago, Bandung, Jawa Barat yang pada Senin lalu (21/8) diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Diketahui dalam perkara tersebut, pihak SMA Kristen Dago sebagai tergugat meminta surat kuasa penggugat yakni Persatuan Lyceum Kristen (PLK) kepada Majelis Hakim.
Namun Majelis Hakim PN Bandung tidak mengabulkannya sehingga menurut tergugat hingga kini tidak diketahui kejelasan status hukum kuasa penggugat.
Ditambah lagi ada dugaan bahwa penandatangan surat kuasa penggugat bukanlah individu yang mempunyai kewenangan.
Menurut Zubair, dengan contoh kasus itu sebetulnya Majelis Hakim perlu mendengarkan dan mempertimbangkan permintaan salah satu pihak jika masih sesuai hukum acara.
"Kalau contoh kasusnya begitu, tergugat punya hak mempertanyakan ke Ketua PN Bandung kenapa surat kuasa tidak ditunjukkan. Hakim juga perlu mempertimbangkan, jangan diabaikan," ujar Zubair.
Zubair juga berpendapat, guna terciptanya rasa keadilan dalam perkara tersebut, pihak yang merasa haknya diabaikan karena perilaku Hakim dapat mengadukan ke Komisi Yudisial dan menuntut dilakukannya pemeriksaan. (icl)