Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Rabu, 04 Mar 2015 - 13:57:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Hari Ini, Sutan Bhatoegana Ajukan Gugatan Praperadilan

12Sutan Bhatoegana.jpg
Sutan Bhatoegana (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Tersangka kasus gratifikasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana hari ini, Rabu (4/3/2015) akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Siang ini kami akan datang ke PN Jakarta Selatan. Melalui gugatan praperadilan, kami akan berjuang mendapatkan keadilan bagi pak Sutan," ujar kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Sebelum Sutan, tersangka kasus korupsi dana haji sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali telah lebih dulu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Selain itu, dikabarkan Ketua DPRD Bangkalan, Madura Fuad Amin juga akan melayangkan hal yang sama.

Sejak hakim tunggal gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan BG, para tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya, ramai-ramai mengajukan praperadilan.

Politikus Partai Demokrat tersebut resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015. Kasus yang menjerat Sutan merupakan pengembangan dari perkara suap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Dalam amar putusan Rudi, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan USD 200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yn)

tag: #Sutan Bhatoegana  #Praperadilan  #Budi Gunawan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement