Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 23 Jul 2015 - 08:44:51 WIB
Bagikan Berita ini :

OC Kaligis Siap Ajukan Gugatan Praperadilan

56OCKaligis2.jpg
OC Kaligis (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Pengacara OC Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan, pihaknya mengambil keputusan tersebut setelah berkonsultasi dengan Kaligis, saat tim kuasa hukum mengunjungi kliennya itu, Rabu (22/7/2015).

"Intinya, pak Kaligis telah menyetujui upaya-upaya hukum yang akan diajukan oleh kuasa hukum," kata Afrian saat dihubungi, Rabu (22/7/2015) malam.

Afrian menjelaskan, praperadilan itu akan menggugat pemanggilan pemeriksaan Kaligis, penetapan tersangka, hingga penahanannya.

"Pak kaligis ada panggilan sebagai saksi, untuk datang 13 Juli 2015. Panggilan dari KPK kita terima pada hari yang sama. Sekarang wajar enggak, dipanggil jam 10 tapi suratnya kita terima jam 11?," ungkapnya.

Menurut Afrian, seharusnya KPK memberikan surat panggilan tiga hari sebelum pemeriksaan. Akan tetapi, lembaga antikorupsi itu langsung menjemput Kaligis dan membawanya ke gedung KPK untuk diperiksa.

"Dan juga masalah penetapan (tersangka) dan penetapan itu jelas bermasalah. Tapi nanti akan kita bukalah materinya di praperadilan," pungkas dia.

Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.(yn)

tag: #oc kaligis  #gugatan praperadilan  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...