JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Direktur CBA Centre For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi minta membatalkan Perpres No. 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresiden (KSK). Dia menilai karena lembaga ini berpotensi tempat korupsi.
"Sumber dananya tidak jelas, sana sini mau. Ini berpotensi melakukan tindakan korupsi dengan ditutupi oleh kekuasaan yang besar yang dimiliki oleh Kantor Staf Kepresidenan," kata Uchok yang diterima TeropongSenayan, Kamis (05/03/2015).
Memang tahun 2015, kata Uchok alokasi anggaran yang akan digunakan staf Kepresidenan adalah alokasi anggaran Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) sebesar Rp.60.9 miliar.
"Tapi, tidak menutupi kemungkinan akan meloncat naik karena sana sini boleh diambil sesuai dengan perpresnya," kata Uchok. Pola seperti ini kembali diingatkan bahwa akan membuka potensi terjadi korupsi dengan kedok kekuasaan.
Dasar hukum Kantor Staf Kepresidenan ini adalah Perpres nomor 26/2015. Berdasarkan produk hukum yang dikeluarkan Presiden Jokowi inilah, Kepaka KSK, Luhut Binsar Panjaitan, memiliki kewenangan besar dan kuat.
"Selaku Kepala Kantor Staf Kepresidenan wewenangnya bertambah besar yaitu ikut mengendalikan program prioritas. Jadi bukan lagi seperti perpres 190/2014 yang hanya sekadar mendukung komunikasi politik dan mengelola isu isu strategis kepresidenan," ujar Uchok.(ris)