JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ditetapkannya tersangka mantan Sekjen Nasdem Rio Capella dalam kaitannya dengan kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dapat dimungkinkan akan menyeret sejumlah nama lain, termasuk di antaranya Jaksa Agung HM Prasetyo.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, tidak ada alasan bagi Prasetyo mengelak atas keterlibatannya pada kasus yang menjerat Rio Capella.
"Untuk apa lagi mengelak kalau fakta persidangan menyebut keterlibatan Jaksa Agung. Presiden bisa bertanya pada staf ahli yang pakar hukum, jika nama seseorang disebut dalam persidangan dan diungkap oleh terdakwa, berapa persen keterlibatannya. Jadi Presiden seharusnya segera mencopot Prasetyo dari jabatan Jaksa Agung," kata Uchok di Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Uchok meyakini, gratifikasi yang diterima Rio Capella juga melibatkan banyak oknum pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Mereka itu, kata dia, yang turut andil pada kasus bantuan sosial tersebut.
"Kasus Gatot ini kelas kakap, jadi kalaupun ada yang bermain, pasti berjamaah. Mulai dari pucuk pimpinan hingga oknum jaksa dikelas menengah pasti terlibat. Lucunya mereka mengelak dengan membuat berbagai pencitraan penanganan perkara dan sudah berhasil menahan puluhan tersangka serta berhasil menyita uang Rp 42 miliar di periode Januari-Juli 2015," ungkapnya.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus mendengarkan aspirasi publik dalam menilai kinerja kejaksaan selama dipimpin Prasetyo.
"Coba Presiden Joko Widodo blusukan ke kejaksaan, lihat kinerja sumber daya manusianya, akan terlihat mana yang asal-asalan dan benar bekerja untuk negara ini," tutur dia.
Selama dipimpin Prasetyo, lanjut Uchok, sistem jenjang karir ataupun kepegawaian juga makin buruk.
"Ibarat kanker sudah semakin menggerogoti kejaksaan istilahnya sudah dalam kondisi kritis. Mulai dari pembinaan, pengawasan, bidang Datun, Pidana Umum dan Pidsus, semuanya harus direvolusi mental," urainya.(yn)