Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 06 Sep 2017 - 08:14:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Pertimbangkan SP3 Kasus Habib Rizieq

7462008_81054_Habib_Rizieq_ric_HL.jpg
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) mengaku telah menerima salah satu penasihat hukum Pimpinan Front Pembela (FPI), Habib Rizieq, mengajukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (P3), kasusnya.

Namun, pihaknya hingga kini masih melakukan pertimbangan atas SP3 tersebut.

"Kemarin memang benar salah satu penasihat hukum beliau menemui kami. Biar bagaimanapun kami akan menjadikan bahan untuk coba gelarkan kembali. Apakah permohonan itu dapat diluluskan atau tidak," kata Kombes Pol Adi Deriyan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).

Menurut Adi banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk meluluskan SP3.

Pihaknya pun masih menunggu kedatangan Rizieq kembali ke Indonesia.

"Sampai saat ini belum ada keputusan. Kan kita nanti dulu. Alhamdulilah krimsus sedang banyak kepercayaan publiknya, jadi banyak laporan," katanya.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus dugaan konten pornografi di aplikasi percakapan WhatsApp.

Percakapan tersebut diduga dilakukan bersama Firza Husein yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement