JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap media Tempo mendapatkan sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI menilai upaya Polri itu sebagai langkah mundur dari sistem demokrasi di Indonesia.
Ketua PWI Priyambodo menyesalkan langkah Polri yang tidak menghormati semangat kebebasan pers. Dia menyebut telah terjadi ancaman yang berat bagi pers jika hal itu dibiarkan.
"Ini ancaman yang serius bagi kebebasan pers kita," kata Priyambodo dalam konferensi persnya di gedung Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (5/3/2015).
Priyambodo mengingatkan bahwa pasca reformasi peran dan manfaat pers sudah cukup bisa dinikmati seluruh pihak yang mengharapkan suasana demokrasi berjalan di Indonesia.
"17 tahun peran pers sangat bermanfaat bagi semua pihak, buat pemerintah, bagaimana pers mengontrol dan mengabarkan problem kenegaraan. Sehingga pemerintah tidak jalan sendiri. Nah, sekarang ada upaya membekap," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya bukan bermaksud menghalangi kewajiban Polri dalam melakukan penegakan hukum. "Tetapi harus minta pertimbangan dewan pers dulu," ujarnya.
Seperti diketahui, pemberitaan media Tempo terkait publikasi kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan beserta aliran dananya berujung pada proses hukum. Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dari Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman yang memperkarakan pemberitaan media Tempo tersebut.(yn)