JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengacara Elza Syarief melaporkan anggota DPR RI Akbar Faisal ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Dia (Akbar) bilang kalau saya tidak mencabut keterangan dan tidak minta maaf akan menjadi musuh dia dan seluruh anggota DPR RI," kata Elza di Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Elza melaporkan Akbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4348/IX/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 12 September 2017.
Ia menyatakan Akbar membentuk opini menggunakan salah satu media massa dengan judul berita "Akbar Faisal menuding Elza sebagai kaki tangan Nazaruddin".
Pernyataan Akbar itu, kata dia, bertujuan agar masyarakat membenci dirinya karena membela terpidana korupsi Nazaruddin.
Wanita berprofesi sebagai advokat itu menyebutkan anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem itu menuduh Elza mantan narapidana, membuat akta palsu pada sidang Nazaruddin.
Bahkan Elza dituduh menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada kasus Nazaruddin yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu fitnah dan membentuk opini supaya orang benci saya," ujar Elza.
Elza menegaskan pihak legislatif tidak dapat mencampuri urusan pihak penegak hukum dan yudikatif terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik melalui media massa itu.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR-RI Akbar Faisal telah melaporkan lebih dulu pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Agustus 2017.
Elza dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Akbar melaporkan Elza ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/865/VIII/2017/Bareskrim tanggal 28 Agustus 2017.(yn/ant)