Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 17 Sep 2017 - 03:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Putusan Pilkada Intan Jaya, Margarito Sebut MK Bukan Dewa

17mk.jpg
Margarito Kamis (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata Negara Margarito Kamis menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah dewa yang luput dari kesalahan dalam pengambilan keputusan terutama saat menangani sengketa Pilkada.

Namun bagi Margarito, secara ketatanegaraan, prinsip final and binding (final dan mengikat) yang menjadi mahkota bagi MK justru menimbulkan problem tersendiri ketika putusan MK dinilai sesat dan ruang untuk mencari keadilan hukum sudah tertutup

Hal semacam itu, lanjut Margarito, tengah dirasakan oleh sebagain besar masayarakat Intan Jaya yang mendukung paslon nomor urut 2 Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme. Paslan nomor urut dua menurut hasil penghitungan KPUD Intan Jaya yang dilakukan secara berjenjang adalah pemenang Pilkada tahun 2017 yang tertuang dalam berita acara nomor 7/BA/KPU U/II/2017.

"Namun MK memutuskan lain, MK memenangkan Paskon incumbent yakni Natalis Tabuni dan Yaan Robert Kobogoyaw, tapi putusan itu jelas sekali sesat dan tidak konsisten," kata Margarito saat jumpa pers di Cikini, Jakarta, (Sabtu 16/9/2017)

Margarito menerangkan, terdapat beberapa hal terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang ia nilai sesat tersebut. Pertama, MK memutuskan paslon incumbent sebagai pemenang berdasarkan CKWK yang dihitung oleh MK saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) namun hasil tersebut berbeda dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan sebelumnya dalam pleno KPUD Intan Jaya. Hasil hitungan MK total suara sah di Distrik Wandai sebesar 14.509 sementara DPT mya hanya 8.352, di Distrik Homeyo.

Hasil hitungan MK total suara sah 18.079 sementara DPT nya hanya 14-881, dan Distrik Mbiandoga hasil hitungan MK total suara sah sebanayk S67, padahal jumlah DPT sebanyak 14.509

“Ini kan menunjukkan bahwa data CKWK yang diserahkan ke MK oleh Rafly Harun sebagai kuasa hukum nomor 3 adalah tidak valid dan penuh rekayasa, kenapa MK masih menghitungnya Kenapa tidak di cek dulu DPT nya?” tegas Margarito.

Selain itu, Margaito menilai putusan MK tersebut juga tidak konsisten. Pasalnya dalam putusan sebelumnya MK menggugurkan perolehan semua pasion hanya di 7 TPS yang dinilai bermasalah yang kemudian MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS tersebut.

Logikanya, lanjut Margarito, suara semua paslon di luar 7 TPS bermasalah itu bersifat final sebagai suara sah yang telah ditetapkan sendiri oleh MK.

“Seharusnya MK tinggal menghitung suara dasar tersebut dan ditambahkan dengan suara hasil psu di 7 tps, namun kenyatannya tidak, MK malah menghitung ulang semua berdasarkan c1 yang tidak valid. artinya MK melanggar putusannya sendiri yang sebelumnya," tegas Margarito.

Margarito membeberkan, perolehan suara seluruh pasion selain tujuh TPs bermasalah yakni paslon nomor 1: 8.636 paslon no 2:33.958, no 3:31.476 dan no 4 1.928. Perolehan suara tersebut harusnya ditambahkan dengan perolehan hasil TTps dimana paslon nomor 1:120, nomor 2: 1076, nomor 3: 2048, nomor 4: nol. Total suara pasion bila ditambahkan suara dasar dan hasil psu berikut paslon no 1:8.756, no 2:35.034, no 3:33.524, no 4: 1328

Namun MK engan C1 KWK yang tidak valid memenangkan paslon nomor 3 dengan suara 36.883 dan paslon nomor 2: 34.395," paparnya.

Akibat putusan yang sesat itu, Margarito menegaskan, MK harus menanggung dampak sosial yakni konflik masyarakat di Intan Jaya. Paslon nomor dua adalah utusan suku Moni, suku asli dan mayoritas di Intan Jaya, sehingga mereka sadar betul bahwa kekalahan ini akibat adanya kecurangan yang dilakukan penyelenggara yakni KPUD Intan Jaya yang memanipulasi ci Kwk yang MK dijadikan dasar penghitungan suara.

"Sebagai penjaga konstitusi harusnya MK memberikan keadilan kepada masyarakat, bukan justru menjadi pemicu munculnya konflik masyarakat, harusnya hakim-hakim MK belajar dari kasus akil mukhtar," pungkasnya. (icl)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilkada-serentak-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement