JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nazaruddin Sjamsuddin menyesalkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait imbauan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan dan pendukung KPK.
"Pernyataan Jokowi ttg "stop kriminalisasi" jgn digeneralisasi. Bs berbahaya, krn bs melanggar konstitusi," kata Nazaruddin dalam jejaring sosial twitter miliknya, @nazarsjamsuddin, Minggu (8/3/2015).
Menurut mantan terpidana kasus korupsi pengumpulan dana taktis dan pengadaan asuransi bagi anggota KPU tahun 2006 itu, arahan konstitusi sudah jelas bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.
"Krn itu, scr konsitusional tdk ada warganegara yg kebal hukum dg alasan apapun," tegas dia.
Lebih lanjut Nazaruddin menyatakan, seseorang tidak boleh mengatakan bahwa dia telah berjasa, karena itu tidak boleh dipersamakan dengan orang biasa, padahal mereka sama-sama melanggar hukum.
"Orang tdk boleh mengatakan: Sy pahlawan antikorupsi, krn itu sy tidak boleh dihukum krn melakukan korupsi. Atau, Sy tdk boleh dihukum krn sy tlh berjasa kpd bgs dan negara. Atau, Sy tdk mungkin korupsi, sebab sy adalah pahlawan antikorupsi," sindirnya.
Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Markas Besar Kepolisian RI menghentikan kriminalisasi terhadap pemimpin, pegawai, dan penyidik KPK.
Diketahui, sejumlah anggota pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijerat tindak pidana oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas bermacam-macam kasus. Beberapa pendukung KPK, seperti Denny Indrayana, juga dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan melakukan korupsi sistem online pembuatan paspor atau payment gateway. Denny sebelumnya mengatakan justru sistem itu sangat membantu mengamankan keuangan negara.
Direktur Government Against Corruption and Discrimination Andar Situmorang, misalnya, melaporkan Johan Budi, saat itu Deputi Pencegahan KPK, dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dan melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan orang yang sedang beperkara di KPK, yakni bekas Bendahara Umum Demokrat, M. Nazaruddin, pada 2011.
Tuduhan ke Johan ini sebenarnya sudah ditangani pengawas internal KPK. Johan dinyatakan tidak bersalah karena, saat bertemu dengan Johan, Nazar bukanlah pihak yang beperkara.(yn)