Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 18 Sep 2017 - 03:01:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Amien Rais: Jokowi Wajib Hentikan Penindasan terhadap Rohingya

674f9b2e48-8c2f-49f4-bcf6-fcd9d0190c3e.jpg
Amien Rais (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Mantan Wakil Ketua MPR Amien Rais turut berorasi dalam aksi bela etnis Rohingya 169. Dalam orasinya, Amien Rais mengatakan, Presiden Jokowi memiliki kewajiban untuk menghentikan penindasan warga Rohingya di Myanmar.

Menurut Amien, menghentikan penindasan etnis Rohingya di Myanmar ini wajib dan mendesak. Pasalnya, Indonesia dan Myanmar sangat dekat dan tergabung dalam ASEAN.

"Jadi rezim Jokowi ini mempunyai tugas konstitusional yang harus dilaksanakan, yaitu menghentikan penindasan, terutama di Rohingya," kata Amien saat berorasi di Aksi Bela Rohingya di Kawasan Silang Monas Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017)

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menjelaskan, dalam membela kepentingan bangsa Indonesia, tidak perlu dilakukan dengan senjata.

"Karena itu saya setuju, kita akan bela kepentingan bangsa ini secara konstitusional, tidak perlu berdarah-darah. Kalau Islam cinta damai," ujar Amien.

Selain Amien Rais, aksi ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Presiden PKS Sohibul Iman, dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (aim)

tag: #etnis-rohingya  #rohingya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...