JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sering terjadinya konflik antar penegak hukum, membuat sejumlah pihak merasa prihatin dan mendorong agar UU yang dimiliki lembaga penegak hukum tersebut sudah seharusnya direvisi kembali.
Mantan Wakil Direktur Penyidik Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Alfons Loemau mengatakan, seharusnya antar lembaga penegak hukum saling bersinergi dan tidak mengedepankan ego sektoral. Lebih lanjut dia menyoroti khusus kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilainya terlalu besar.
"KPK perlu ada perbaikan kedepannya karena adanya KPK itu untuk mensupervisi lembaga penegak hukum lainnya, itu esensi lahirnya KPK sebenarnya," kata Alfons di restoran Gado-gado Boplo Jakarta, Minggu (8/3/2015).
Untuk itu, lanjut Alfons merevisi UU KPK sangat diperlukan, mengingat kewenangan lembaga antirasuah itu selama ini cenderung berlebih.
"UU KPK harus direvisi karena KPK pada dasarnya merupakan supervisi dan untuk mencegah agar tidak terjadi seperti apa yang dikatakan Lord Acton yang mengatakan Power tends to corrupt," tandas dia.
Selain itu, Alfons juga menyatakan bahwa UU Kepolisian juga harus direvisi. "Dengan catatan saling di-adjustmen, dan dua-duanya perlu direvisi," pungkas Alfons.(yn)