JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala suku adat Moni Intan Jaya, Benny menegaskan mayoritas masyarakat Kabupaten Intan Jaya, Papua, mengaku tidak akan pernah menerima Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Sebab, bagi mereka, Bupati-Wakil Bupati ini bukan merupakan pilihan masyarakat, tapi dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata Benny, warga suku Moni, akan terus mengganggu jika misalnya, Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
"Kita tidak akan membiarkan Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw sebagai pemimpin kami. Kita akan ganggu karena bukan dia yang menang di Pilkada. Dia hanya dimenangkan oleh MK," ujar Benny saat dihubungi, Rabu (20/9/2017).
Benny menambahhkan, penolakan penduduk Intan Jaya kepada Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw sebagai Bupati dan Wakil Bupati hasil putusan MK sudah disampaikan kepada Polda Papua, melalui bagian Humas Polda Papua, Simanjuntak, saat bertemu di salah satu hotel Mahavira yang berada di Kabupaten Nabire.
"Kita sebagai perwakilan kepala suku adat, perwakilan pemuda dan ketua Ormas yang ketemu. Humas Polda menyampaikan bahwa proses hukum sudah selesai dan berakhir di MK. Tapi kami tetap tidak terima karena dia bukan pemenang Pilkada," katanya.
Alasan lain kenapa mayoritas warga Intan Jaya akan terus mengganggu kepemimpinan Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw, karena, menurut Benny, dia selama menjadi Bupati tidak pernah membangun Intan Jaya. Sebaliknya, suku Moni, malah diberlakukan diskriminatif.
"Ada 92 ribu warga di sini yang menolak. Dia kan sudah pernah jadi Bupati selam 5 tahun, tapi kami diberlakukan diskriminatif. Pembangunan di sini juga tidak ada. Begitu juga dari sisi penegakan hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa yang menjadi Bupati-Wakil Bupati Intan Jaya adalah pasangan Yulius Yapugau-Yunus Kalabetme. Sebab, pasangan yang diusung oleh PDIP dan PKB ini meraih suara terbanyak, tapi dikalahkan oleh MK dalam sidang sengketa Pilkada.
"Makanya kita di sini tidak terima. Kita sudah melakukan ritual adat makan tanah. Jadi kalau pasangan Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati, kami sudah siap berperang," cetusnya.
Sebelumnya, Pakar hukum tata Negara Margarito Kamis menilai, MK bukanlah dewa yang luput dari kesalahan dalam pengambilan keputusan terutama saat menangani sengketa Pilkada. Namun bagi Margarito, secara ketatanegaraan, prinsip final and binding (final dan mengikat) yang menjadi mahkota bagi MK justru menimbulkan problem tersendiri ketika putusan MK dinilai sesat, namun ruang untuk mencari keadilan hukum sudah tertutup.
Hal semacam itu, lanjut Margarito, tengah dirasakan oleh sebagain besar masayarakat Intan Jaya yang mendukung paslon nomor urut 2 Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme. Paslan nomor urut dua menurut hasil penghitungan KPUD Intan Jaya yang dilakukan secara berjenjang adalah pemenang Pilkada tahun 2017 yang tertuang dalam berita acara nomor 7/BA/KPU U/II/2017.(icl)