Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 10 Mar 2015 - 10:54:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Zuhro Tuding Mahkamah Partai Golkar Memperuncing Kisruh

54c647b83a3d896e38922f933f7ecf264d8eb578f4.jpg
Siti Zuhro, Ahli Politik LIPI (Sumber foto : Indra Kesuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mahkamah Partai Golkar (MPG) dituding atau dinilai Siti Zuhro bukan ikut menyelesaikan kisruh internal partai. Namun justru semakin memperuncing perselisihan, bahkan membuat makin pelik dan nyaris buntu.

"Jadi, keputusan MPG memang membuat permasalahan di Golkar semakin panjang dan nyaris buntu," ujar Siti Zuhro, ahli politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kepada TeropongSenayan kemarin di Jakarta.

Zuhro beralasan empat hakim MPG yang terbelah dan gagal menghasilkan keputusan final dan tidak mengikat serta tidak mengerucut pada salah satu kepengurusan itulah yang menjadikan kisruh internal partai beringin berlarut-larut.

Untuk itulah Zuhro mengungkapkan jika Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) mengesahkan kepengurusan kubu munas Ancol, maka kisruh bertambah rumit. Sebab kubu munas Bali akan dituntut munas Bali ke PTUN.

Seperti diketahui kubu munas Ancol yang mengklaim menang dalam sidang MPG sudah mengajukan permintaan pengesahan kepengurusan kepada Menkumham. Mereka bahkan berencana merombak kepengurusan Fraksi Partai Golkar (FPG).(ris)

tag: #golkar  #siti  #MPG  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...