Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 29 Sep 2017 - 13:53:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Geledah Rumah Jonru

12jonru-ginting-nih2_20170928_164211.jpg
Jonru Ginting (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus itu polisi juga telah menggeledah kediaman Jonru. "Ada dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti," ujar Argo Jumat (29/9/2017).

Argo menambahkan, dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti. Menurut Argo, barang bukti yang disita berkaita kasus yang menjeratnya.

"Ada laptop, flashdisk dan lain-lain, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu," kata Argo.

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017).

Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. (aim)

tag: #jonru-ginting  #kasus-jonru  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...