Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 02 Mar 2018 - 17:28:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Ujaran Kebencian, Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara

80JOnru.jpg
Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta terhadap Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru.

Jonru dinilai terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial.

"Menyatakan Jonru Ginting terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informas kebencian dan permusuhan SARA," kata ketua majelis hakim Antonio Simbolon membacakan amar putusan di PN Jaktim, Jumat (2/3/2018).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta," kata hakim.

Bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik telah terpenuhi.(yn)

tag: #jonru-ginting  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement