Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 28 Nov 2017 - 14:12:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Berkas Lengkap, Kasus Jonru Siap Disidangkan

94Jonru-Ginting.jpg
Jonru (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kasus ujaran kebencian yang menyeret Jon Riah Ukur alias Jonru siap disidangkan. Berkas perkara kasus Jonru telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka Jonru ke Kejari Jakarta Timur.

Kanit I Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin mengatakan, berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Jumat 24 November 2017. Jonru juga telah melewati masa penahanan selama 60 hari di rutan Polda Metro Jaya.

"Ya jadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan p21 bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap hari Jumat kemarin, tanggal 24 November 2017. Jadi hari ini penahanan sudah habis, sudah 60 hari. Jadi hari uni Jonru dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Timur. Untuk tahap dua," kata Alvin di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Alvin juga mengatakan, pihaknya menyerahkan barang bukti dari mulai laptop hingga akun Facebook Jonru yang telah disita.

"Barang bukti ada laptop, handphone ada flasdhisk, ada hardisk juga terus akun Facebook dari Jonru sendiri sudah kami sita," ujarnya.

Selain itu, ujar Alvin, Jonru bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dia menyerahkan proses selanjutnya kepada pengadilan.

"Selama ini Jonru tidak ada mengelak. Kooperatif. Kemarin pun dari pengacara Jonru sudah mengajukan prapid di Jakarta selatan ya permohonan dari pihak pemohon ditolak," terangnya.

"(Pasal yang dikenakan) Pasal 28 ayat 2 dan pasal 35 UU ITE kemudian pasal 156 KUHP dan pasal tentang diskriminasi ras, suku dan agama," tutupnya.(yn)

tag: #jonru-ginting  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement