Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 28 Nov 2017 - 14:12:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Berkas Lengkap, Kasus Jonru Siap Disidangkan

94Jonru-Ginting.jpg
Jonru (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kasus ujaran kebencian yang menyeret Jon Riah Ukur alias Jonru siap disidangkan. Berkas perkara kasus Jonru telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka Jonru ke Kejari Jakarta Timur.

Kanit I Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin mengatakan, berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Jumat 24 November 2017. Jonru juga telah melewati masa penahanan selama 60 hari di rutan Polda Metro Jaya.

"Ya jadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan p21 bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap hari Jumat kemarin, tanggal 24 November 2017. Jadi hari ini penahanan sudah habis, sudah 60 hari. Jadi hari uni Jonru dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Timur. Untuk tahap dua," kata Alvin di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Alvin juga mengatakan, pihaknya menyerahkan barang bukti dari mulai laptop hingga akun Facebook Jonru yang telah disita.

"Barang bukti ada laptop, handphone ada flasdhisk, ada hardisk juga terus akun Facebook dari Jonru sendiri sudah kami sita," ujarnya.

Selain itu, ujar Alvin, Jonru bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dia menyerahkan proses selanjutnya kepada pengadilan.

"Selama ini Jonru tidak ada mengelak. Kooperatif. Kemarin pun dari pengacara Jonru sudah mengajukan prapid di Jakarta selatan ya permohonan dari pihak pemohon ditolak," terangnya.

"(Pasal yang dikenakan) Pasal 28 ayat 2 dan pasal 35 UU ITE kemudian pasal 156 KUHP dan pasal tentang diskriminasi ras, suku dan agama," tutupnya.(yn)

tag: #jonru-ginting  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...