JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejak tahun 2014, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang menangani gugatan praperadilan Ketua DPR Setya sering diadukan ke Komisi Yudisial (KY). Setidaknya sudah ada lima laporan yang diterima KY terkait Hakim Cepi Iskandar.
"Pertama, tahun 2014 di Pengadilan Negeri Purwakarta," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam sebuah diskusi bertajuk Golkar Pasca Putusan Praperadilan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
Saat itu, laporan diteruskan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. "Bawas yang menyelesaikan, ini kelihatannya aspek non yudisial," tuturnya.
Kemudian, tahun 2015 di Pengadilan Negeri Depok. Pihak yang melaporkan merasa keberatan atas pertimbangan, penafsiran Hakim Cepi Iskandar. Namun, saat itu dugaan kode etik Cepi Iskandar tidak terbukti.
Lalu, tahun 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan. Saat itu pula Cepi Iskandar dianggap tidak terbukti melanggar kode etik.
"Nah yang sekarang ini, tahun 2017 adalah untuk praperadilan dan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih dalam proses pembahasan," ungkapnya.
Diketahui, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Status tersangka yang disandang Novanto di KPK pun digugurkan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Cepi membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. (icl)