Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 11 Mar 2015 - 20:46:34 WIB
Bagikan Berita ini :

BPK Siap Dalami Dana Buat Partai Politik

97Gedung BPK (ist).JPG
Gedung BPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyatakan siap untuk memeriksa dana untuk partai politik sebesar Rp 1 triliun jika kebijakan tersebut telah disepakati antara Pemerintah dengan DPR.

"Kalau itu keluar dari APBN, berarti kita periksa tahun 2016, jadi kalau Rp 1 triliun apakah nanti akan masuk ke partai 1,5 trilyun, itu berarti ada penyalahgunaan. Kalau (ternyata) masuk ke partai-partai itu Rp 750 miliar, nah itu apakah penghematan atau apa," ujar Harry Azhar usai melakukan pertemuan dengan KPK di kantornya, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menggulirkan wacana pembiayaan partai politik sebesar Rp 1 triliun yang bersumber dari APBN. Menurut dia, wacana ini perlu dukungan dan dipikirkan oleh DPR serta elemen masyarakat pro-demokrasi. Tujuannya, kata dia, untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi.

"Political will ini perlu karena partai politik merupakan rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara yang demokratis. Akan tetapi, persyaratan kontrol terhadap partai harus ketat dan transparan," kata Tjahjo.(yn)

tag: #BPK  #Dana Parpol  #Mendagri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...