Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 14 Okt 2017 - 09:40:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Fahri: 14 Tahun Bagi KPK Sudah Cukup

11Fahri-dpr.JPG
Fahri Hamzah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalankan tugasnya dengan baik. Untuk itu, lanjut dia, saat ini peran KPK sudah tidak diperlukan lagi.

"Saya kira 14 tahun ini KPK sudah menjadi trigger. Itu menurut saya sudah cukup," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

Terlebih, tambah Fahri, Pansus Angket DPR kini tengah mengevaluasi kinerja KPK.

Ia menjelaskan, sejatinya lembaga yang bertugas memberantas korupsi adalah kepolisian dan kejaksaan. Hal itu juga ditegaskan dalam UU 30/2002 tentang KPK. Apalagi dua institusi itu bisa menyentuh praktik rasuah hingga ke satuan terkecil, seperti kepala desa. Tidak seperti KPK yang hanya membatasi diri kepada penyelenggara negara.

Sejauh ini, Polri tengah berbenah diri dalam pemberantasan korupsi. Keinginan tersebut dapat dilihat dari upaya pembentukan Densus Tipikor.

"Lahirnya Densus karena di-trigger oleh KPK, istilah trigger itu menyebabkan dia (KPK) enggak perlu permanen. Artinya semangat sudah ada dan sudahlah," tandasnya.(yn)

tag: #densus-tipikor  #fahri-hamzah  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...