Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 23 Okt 2017 - 15:18:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Gagal Bermufakat, Komisi II DPR Bawa Perppu Ormas ke Paripurna

15zainudinamali2.jpeg
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas akan dibawa ke rapat paripurna setelah tidak ada titik temu antar fraksi untuk melakukan musyawarah mufakat.

Namun demikian, ia masih berharap sebelum rapat paripurna digelar pada Selasa (24/10/2017) seluruh fraksi dapat menerima Perppu sehingga dalam rapat paripurna hanya melaporkan.

"Kita masih berharap sebelum paripurna, kita bisa mengambil keputusan yang musyawarah mufakat," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Dia mengatakan, jika musyawarah mufakat juga tidak tercapai maka akan dilakukan pemungutan suara.

"Kalaupun tidak maka terpaksa kita harus lakukan pemungutan suara. Tadi kita lihat pandangan dari fraksi-fraksi," tandas politisi Partai Golkar itu.

Ada empat fraksi yang menolak Perppu Ormas. Yakni Fraksi PAN, PKS, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Sementara, enam fraksi menerima, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, PPP, Partai NasDem dan Partai Hanura. (plt)

tag: #amali  #wakilrakyat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...