Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 23 Okt 2017 - 15:18:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Gagal Bermufakat, Komisi II DPR Bawa Perppu Ormas ke Paripurna

15zainudinamali2.jpeg
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas akan dibawa ke rapat paripurna setelah tidak ada titik temu antar fraksi untuk melakukan musyawarah mufakat.

Namun demikian, ia masih berharap sebelum rapat paripurna digelar pada Selasa (24/10/2017) seluruh fraksi dapat menerima Perppu sehingga dalam rapat paripurna hanya melaporkan.

"Kita masih berharap sebelum paripurna, kita bisa mengambil keputusan yang musyawarah mufakat," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Dia mengatakan, jika musyawarah mufakat juga tidak tercapai maka akan dilakukan pemungutan suara.

"Kalaupun tidak maka terpaksa kita harus lakukan pemungutan suara. Tadi kita lihat pandangan dari fraksi-fraksi," tandas politisi Partai Golkar itu.

Ada empat fraksi yang menolak Perppu Ormas. Yakni Fraksi PAN, PKS, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Sementara, enam fraksi menerima, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, PPP, Partai NasDem dan Partai Hanura. (plt)

tag: #amali  #wakilrakyat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...