JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan, seharusnya Ketua DPR Setya Novanto tidak mengadukan masyarakat kepada pihak Kepolisian perihal meme, yang berujung kepada penangkapan warganet Dyan Kemala Arrizqi.
Menurutnya, Novanto harusnya dapat menerima segala kritikan. Sebab, Novanto adalah seorang pejabat publik, yang notabenenya mewakili rakyat.
"Seharusnya Novanto siap dari segala macam kritikan yang ditujukan kepada dirinya," kata Nawawi dalam konfrensi pers di Kantor LBH Pers, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (5/11/2017).
Untuk itu, Nawawi menyarankan, agar Novanto menanggapi segala kritikan sebagai bahan koreksi ke depannya.
Pasalnya, peristiwa meme bukanlah yang secara tiba-tiba muncul, namun meme tersebut adalah kegundahan masyarakat melihat hukum di Indonesia.
"Sehingga aparat negara menangkap pesan netizen sebagai sinyal positif untuk berbenah diri dalam melakukan pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Diketahui, Dyan Kemala pemilik akun instagram @dazzlingdyann berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No.19 Tahun 16 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman pidana Pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta. (icl)