JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi mengaku khawatir dengan dampak negatif dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aliran kepercayaan.
MK mengabulkan aliran kepercayaan masuk dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).
"Saya khawatir dengan dibukanya keran seperti ini, nanti masyarakat bebas, kalau masyarakat sudah males dengan agamanya sekarang tinggal bilang saya aliran kepercayaan kan bebas," kata Baidowi kepada TeropongSenayan, Rabu (8/11/2017).
Politikus PPP ini cukup kaget dengan putusan MK itu. Namun putusan MK juga harus di hormati, karena sudah amandemen UU.
"Kita menghormati dan melaksanakan, tapi saya kaget, karena di Indonesia berketuhananan, sementara negara berketuhanan itu memiliki agama, saat ini ada 6 agama resmi yang di akui oleh Pemerintah, ketika diluar agama resmi itu repot juga kita," katanya.
Menurutnya, harus ada peraturan yang jelas soal aliran kepercayaan di kolom agama KTP.
"Soal agama memang soal meyakinan, tapi kalau tidak di pagari dengan regulasi. Masyarakat ini kan warga negara maka negara harus hadir," tandasnya.
Diketahui, dalam putusan MK, Selasa (7/11/2017), penganut kepercayaan dibolehkan mengisi kolom agama di KTP sesuai kepercayaannya.
Putusan ini dibacakan Ketua Hakim MK Arief Hidayat di ruang sidang MK di Jakarta Pusat.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief di ruangan sidang.(yn)