JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil menyerahkan sertifikat hak pakai untuk 4 situ kepada Kementerian PUPR.
Keempat situ tersebut antara lain Situ Cogreg, Situ Pagam, Situ Tanjung Udik (ketiganya di Kabupaten Bogor) dan Situ Rawalumbu di Kota Bekasi.
Sofyan mengatakan, sertifikat untuk badan air Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) dilakukan untuk perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW. Yakni sebagai penampung air, pengendalian banjir, konservasi sumber daya air dan pengembangan ekonomi lokal maupun tempat reakreasi.
"Karena itu menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Kementrian ATR/BPN, dan Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri menyerahkan sertifikat hak pakai untuk 4 situ kepada Kementerian PUPR sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengelola SDEW," kata Sofyan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2017).
Selain itu, kata Sofyan, masih ada 27 situ di Jabodetabek yang masih dalam proses sertifikat.
"Tahun 2018 ditargetkan 500 SDEW di seluruh wilayah Indonesia bisa disertifikasi untuk tertib pemanfaatan ruang di sekitarnya," ucapnya.
Ia juga menambahkan, saat ini banyak ditemukan penurunan kualitas dan kuantitas badan air akibat pertambahan penduduk, peningkatan kegiatan budidaya dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali terhadap badan air.(yn)